Nambang di Belo Laut, Yanto Ditetapkan jadi Tersangka

Oma Kisma
Ponton Isap Produksi (PIP) yang diamankan dari perairan Beli Laut, Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Selain tersangka, Polisi juga menyita satu unit ponton isap produksi (PIP) yang digunakan untuk mencari pasir timah tersebut, serta satu karung pasir timah yang masih bercampur dengan pasir. 

"Untuk saat ini telah laksanakan proses penyidikan dan masih dalam proses pemberkasan. Berdasarkan pengakuannya saat itu sudah hampir 4 hari bekerja," katanya. 

Dikatakan Yudi, setelah ditetapkan tersangka, Yanto dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Yanto telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network