BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemilik tambang timah yang beroperasi di Perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang ditangkap polisi pada, (17/12/2024) lalu, ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono mengatakan, tersangka atas nama Tri Yanto warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dia diringkus karena anak buahnya menambang tanpa perizinan.
"Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit ponton berikut pekerjanya yang sedang melakukan penambangan tanpa izin," katanya, Kamis (2/1/2025).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait