Nambang di Belo Laut, Yanto Ditetapkan jadi Tersangka

Oma Kisma
Ponton Isap Produksi (PIP) yang diamankan dari perairan Beli Laut, Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pemilik tambang timah yang beroperasi di Perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang ditangkap polisi pada, (17/12/2024) lalu, ditetapkan menjadi tersangka. 

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono mengatakan, tersangka atas nama Tri Yanto warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dia diringkus karena anak buahnya menambang tanpa perizinan. 

"Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit ponton berikut pekerjanya yang sedang melakukan penambangan tanpa izin," katanya, Kamis (2/1/2025).



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network