Kasus IUP Timah, Masyarakat Babel Desak Keadilan: Kembalikan Thamron demi Pemulihan Ekonomi

Muri Setiawan
Thamron alias Aon. Foto: Istimewa.

"Kami sebagai masyarakat merasa tidak adil jika hakim menuntut Thamron sampai 14 tahun, dan kami meminta JPU dan hakim dapat memikirkan kembali tuntutan itu, kalau bisa kami berharap Thamron dikembalikan lagi ke Babel, agar perekonomian kembali stabil dan masyarakat kembali sejahtera," kata Erfendi.

Dede Adam, warga Bangka Selatan, menilai klaim kerugian negara yang disampaikan Bambang Hero tidak berdasar dan justru merugikan Babel.

Selain itu katanya, yang berhak menentukan kerugian negara berdasarkan peraturan MA adalah Badan Keungan Negara (BKP).

"Saya menilai perhitungan itu tidak sesuai apa yang disampaikan Bambang Hero Saharjo, tentunya dengan perketaan beliau seperti itu dampak ekonomi di masyarakat Bangka Selatan, khsususnya Babel sangat terpuruk sekali," ucap Dede Adam.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network