Lukman berharap, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mempertimbangkan kembali tuntutan 14 tahun penjara terhadap Thamron.
"Kami selaku masyarakat Babel khususnya Bangka Tengah, berharap kepada jaksa maupun hakim, dapat memikirkan lagi tuntutan hukum kepada Thamron, dan kalau bisa Thamron dibebaskan dari jeratan hukum agar perekonomian Babel berjalan seperti sebelumnya," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Erfendi, warga Babel lainnya, yang merasa tuntutan 14 tahun terhadap Thamron sangat memberatkan.
Ia juga mempertanyakan tuduhan kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang disampaikan oleh ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait