BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangka, pelaku pencurian akhirnya berhasil ditangkap saat berkebun semangka. Pelaku pencurian pada Maret 2024 yang masuk DPO ini sempat menghilang, usai rekannya lebih dulu diringkus Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka.
Pelaku tersebut adalah seorang pria atas nama Harmoko alias Moko (54) warga asal Desa Toto Katon Irian Dua, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Moko adalah yang selama ini dicari polisi, terkait pencurian di rumah warga Lingkungan Lubuk Kelik, Sungailiat. Saat kejadian, pelaku bersama rekannya mengambil 1 buah gergaji mesin chainsaw dan 1 buah velg mobil Truk.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,2 juta.
Rekan pelaku atas nama Yudi Didit alias Yudi, lebih dulu ditangkap pada bulan Juni 2024 lalu terkait beberapa kasus pencurian. Yudi saat diamankan mengaku, melakukan pencurian bersama Moko yang sempat menjadi DPO Polres Bangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono mendapat informasi Moko berada di daerah Mapur, Kecamatan Riausilip. Lalu pada Selasa, 3 Desember 2024 diketahui pelaku bekerja pada sebuah kebun semangka yang berada di area Hutan Desa Mapur.
Tersangka Moko bersama sejumlah barang bukti kasus pencurian, saat berada di Mapolres Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Mau.
Tak menunggu lama, Tim Kelambit lalu mengamankan pelaku yang tak sadar saat didatangi petugas kepolisian. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
"Hasil interogasi singkat, diduga pelaku atas nama Harmoko alias Moko mengaku ada melakukan pencurian satu buah gergaji mesin chainsaw dan satu buah velg mobil truk di Jl Lingkungan Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Senin (16/12/2024).
Pelaku Moko juga tak menampik melakukan pencurian itu bersama rekannya Yudi. Hasil curian yang dijual kemudian uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya kini Moko harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan. Ia terancam dijerat pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait