DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD Pemkab Bangka Selatan 2020

Wiwin Suseno
Wakil Bupati Basel, Debby Vita Dewi menyerahkan Raperda APBD tahun 2020 kepada DPRD Basel. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - DPRD Kabupaten Bangka Selatan menyetujui pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 yang disampaikan oleh Pemkab Bangka Selatan.

Persetujuan itu ditandai dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Bangka Selatan, Kamis (12/08/2021).

Meskipun telah disetujui, ada beberapa rekomendasi dari Fraksi dan Banggar DPRD yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkab Bangka Selatan.


Ketua DPRD Basel menandatangani dokumen penyerahan Raperda APBD 2020. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

 

Anggota Banggar DPRD Bangka Selatan, Dian Sersanawati dalam penyampaiannya, merekomendasikan agar pejabat yang ditunjuk sebagai pengelola kegiatan pengadaan barang dan jasa serta belanja modal, supaya memiliki kompetensi dan profesionalitas, sehingga temuan BPK RI di beberapa organisasi perangkat daerah tidak terjadi lagi.

Selanjutnya kata Dian, DPRD Bangka Selatan merekomendasikan agar fungsi Inspektorat dalam melakukan audit terhadap organisasi perangkat daerah, dapat dioptimalkan menyusul adanya persoalan ketidak-taatan terhadap Sistem pengendalian internal (SPI) maupun beberapa peraturan perudang-undangan.

Kemudian lanjut Dian, DPRD Bangka Selatan merekomendasikan agar Pemkab Bangka Selatan melalui Dinas terkait, segera melakukan pemutakhiran dan validasi database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), supaya penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di seluruh desa dan kelurahan lebih tepat sasaran.


Wakil Bupati Basel, Debby Vita Dewi menandatangani dokumen Raperda APBD tahun 2020. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Selain itu, organisasi perangkat daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK, diminta agar segera melaksanakannya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dilanjutkannya, DPRD Bangka Selatan merekomendasikan agar BUMD PT Bangun Basel dipailitkan, jika memang tidak bisa diaktifkan kembali.

Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi yang memimpin jalannya sidang paripurna tersebut meminta agar Bupati Bangka Selatan dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Fraksi dan Banggar. 

"Harapan kami dengan disetujuinya Raperda APBD 2020 menjadi Perda agar Bupati Bangka Selatan dapat menindaklanjuti rekomendasi seperti yang telah disampaikan oleh masing-masing Fraksi dan Banggar, demi perbaikan yang lebih baik dimasa mendatang," katanya, Kamis (12/08/2021).


Wakil Bupati Basel, Debby Vita Dewi memberikan sambutan pada Sidang Paripurna DPRD Basel dengan agenda penyerahan Raperda APBD tahun 2020. (Foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Sementara itu, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melalui Wakil Bupati Debby Vita Dewi mengatakan, siap menindaklanjuti rekomendasi dari Fraksi dan Banggar DPRD Bangka Selatan.

"Mewakili bapak Bupati, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD Bangka Selatan, dan kami akan menindaklanjuti rekomendasi dari Fraksi dan Banggar dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang transparan dan akuntabel, sehingga bisa memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan kemajuan daerah," ucapnya. (Adv. DPRD Basel) 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network