BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - DPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap 1 raperda masa sidang III Kabupaten Bangka Tengah, Senin (15/9/2025). Salah satu yang dibahas raperda soal pajak.
Satu raperda tersebut adalah perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Alhamdulillah, semua anggota dewan menerima dan menyetujui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah," ujar Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Ia mengatakan, setelah disetujui, selanjutnya raperda tersebut akan dilanjutkan pada tahap evaluasi oleh Gubernur Bangka Belitung sebagai wakil pemerintah pusat.
"Tentu beberapa catatan, koreksi dan saran akan menjadi masukan bagi pemda, jadi bahan evaluasi dan perbaikan, apalagi pajak dan retribusi ini melibatkan masyarakat," ujarnya.
"Saya pasti yang akan kita laksanakan, tidak akan memberatkan masyarakat, semuanya kita lihat dan pertimbangkan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan 7 Fraksi DPRD sudah menyetujui raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Perubahan ini dikarenakan ada potensj retribusi yang harus dimasukan dalam perda, seperti laboratorium kesehatan daerah, karena selama ini tidak terakomodir," ujar Batianus.
Batinus menuturkan, Pemda harus menggali potensi-potensi yang baru.
"Kemudian ada perubahan tarif, termasuk aset-aset daerah dan penetapan tarif, seperti sewa gedung GSG dan sewa gedung di Kecamatan, sehingga terjadi perubahan perda ini. Tentu kami berharap, perubahan perda ini tidak memberatkan masyarakat, kami beraharap pelayanan publik semakin baik," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait