Evry menambahkan, jika ada oknum anggota Polres Bangka Barat yang terlibat dalam penambangan timah ilegal, pihaknya juga bakal memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau ada oknum anggota yang terlibat, ya kami proses," tuturnya.
Sementara, Kepala KPHP Rambat Menduyung, Melyadi menyampaikan, pihaknya bakal melakukan rehabilitasi hutan mangrove yang telah rusak hampir seluas 5 hektare tersebut.
"Kerusakan kurang lebih 5 hektare bakau, total keseluruhan belum bisa dipastikan, tapi secara kasat mata sekitar 5 hektare. Ini dampaknya sangat besar, kerugian juga harus diperhitungkan. Pemulihan kalau kami tanam sekarang ini, mungkin 5-10 tahun ke depan," ujar Melyadi.
Petugas gabungan saat melakukan penertiban tambang timah ilegal di Hutan Mangrove Desa Belo Laut. (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait