Bayu Sugiri mengatakan, penuntutan terhadap kedua terdakwa itu merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sidang perkara 35,6 kilogram sabu dengan 2 terdakwa di PN Mentok, Selasa (8/10/2024). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni hukuman mati. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
"Harapannya hakim sependapat dengan kita dengan pertimbangan ini extraordinary crime. Ini bisa merusak generasi bangsa. Saya pikir faktanya tidak mungkin barang itu bisa sampai ke Bangka Barat, tanpa perbuatan mereka sebagai kurir," ucapnya.
Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum.
"Minggu depan (dijadwalkan) agendanya pledoi, nanti kita akan dengarkan pledoinya," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait