Diketahui keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap anggota Polres Bangka Barat, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,6 kilogram di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, pada Jumat (22/3/2024) lalu.
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, karena menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Agenda sidang hari ini adalah tuntutan pidana setelah kurang lebih 10 hari kita mengajukan pedoman tuntutan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, sesuai dengan tuntutan permintaan kami terhadap para terdakwa kami tuntut pidana mati," kata Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait