2 Kurir Sabu 35,6 Kilogram di Bangka Barat Dituntut Hukuman Mati

Oma Kisma
Sidang perkara 35,6 kilogram sabu dengan 2 terdakwa di PN Mentok, Selasa (8/10/2024). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa dengan tuntutan maksimal yakni hukuman mati. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasus penyelundupan 35,6 kilogram sabu-sabu ke Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memasuki tahapan sidang penuntutan.


Sidang perkara 35,6 kilogram sabu dengan 2 terdakwa di PN Mentok, Selasa (8/10/2024) dengan 2 terdakwa. Keduanya ditunut ancaman maksimal yakni hukuman mati. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Dua orang kurir narkoba atas nama Handika dan Sien dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok, pada Selasa (8/10/2024) siang. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network