BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasus penyelundupan 35,6 kilogram sabu-sabu ke Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah memasuki tahapan sidang penuntutan.
Sidang perkara 35,6 kilogram sabu dengan 2 terdakwa di PN Mentok, Selasa (8/10/2024) dengan 2 terdakwa. Keduanya ditunut ancaman maksimal yakni hukuman mati. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
Dua orang kurir narkoba atas nama Handika dan Sien dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok, pada Selasa (8/10/2024) siang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait