Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya diantaranya satu unit handphone, satu unit timbangan digital, lima belas buah potongan sedotan bening, dan lain-lain.
"Barang bukti diduga sabu disimpan dalam 59 paket. Ada paket berukuran sedang dan dibagi kecil-kecil. Menurut pengakuan tersangka sudah dua bulan, antara pelaku dan calon pembeli tidak saling kenal," kata Juanda, Kamis (19/9/2024).
Juanda menambahkan, tersangka YS mengedarkan sabu dengan sistem lempar. Barang haram yang hendak diedarkan tersebut diletakkan oleh pelaku di berbagai titik lokasi yang berbeda.
"Ada yang diletakkan di pinggir jalan di Gang Sujin Air Belo, ada beberapa paket di Desa Belo Laut, di dekat kantor Pemda ada. Jadi, sistem lempar nanti calon pembeli yang mengambil di tempat yang sudah dipetakan oleh YS," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait