Miliki 59 Paket Sabu, Pemuda di Bangka Barat Diringkus Polisi

Oma Kisma
YS, tersangka penyalahgunaan narkotika dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

"Pembeli juga saya tidak tahu karena kami cuma disuruh bikin peta untuk pembeli untuk menaruh barang. Jadi pembeli tidak bertemu lagi sama kami. Uangnya di transfer ke yang punya barang, saya tidak ikut campur tangan lagi transaksi penjualan," katanya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network