Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Doni Nopriyadi, SH menambahkan keterangan terkait barang bukti lainnya yang anggota amankan.
"Barang bukti lainnya juga yang kita amankan yakni 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening, 1 buah timbangan, dan 2 unit Handphone Android," ujar Iptu. Doni.
Selanjutnya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait