Simpan 20,6 Gram Sabu di Bawah Kasur, 2 Pemuda Diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
2 orang tersangka beserta barang bukti sabu, diamankan jajaran Polres Bangka Tengah. Foto: Humas Polres Bangka Tengah.

Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Doni Nopriyadi, SH menambahkan keterangan terkait barang bukti lainnya yang anggota amankan.

"Barang bukti lainnya juga yang kita amankan yakni 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening, 1 buah timbangan, dan 2 unit Handphone Android," ujar Iptu. Doni.

Selanjutnya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network