BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Tengah (Bateng), Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil menangkap dua orang pemuda diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Diketahui kedua pelaku tersebut, masing-masing berinisial ED (21) dan BJ (21) yang merupakan warga Desa Katis Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng.
Kasi Humas Polres Bateng, IPTU Windaris, SH mewakili Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK mengatakan bahwa keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira jam 15.30 WIB, yang pada saat itu tersangka sedang berada di kamar tidur rumah ED.
“Tim Opsnal satnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pemuda saat mereka beristirahat di rumah tersangka ED selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukannya 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening, dengan berat Sabu kurang lebih 20.6 gram yang disiman di bawah kasur ” ujar Kasi Humas, Jumat (6/9/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait