Setubuhi Anak di Bawah Umur, RS Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira dalam konferensi pers terkait kasus asusila. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria berinisial RS di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Rabu (4/9/2024).

Pria 20 tahun itu ditangkap petugas di kediamannya. Dia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang diketahui masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan perbuatan asusila tersebut terjadi di kawasan hutan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network