Setubuhi Anak di Bawah Umur, RS Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira dalam konferensi pers terkait kasus asusila. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak JO Pasal 81 Ayat 1 UU Ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah menjadi undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002. Ancaman palingng lama 15 tahun Paling singkat 5 tahun," katanya. 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network