BANGKA, lintasbabel.id - Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bangka, ternyata bukan kali ini terjadi. Peristiwa seperti ini, sudah terjadi lebih dari satu kali. Namun yang baru diproses sampai penetapan tersangka oleh pihak berwajib, baru satu orang yakni AAZ warga Kampung Asam Belinyu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan kepada sejumlah Wartawan di aula Mapolres Bangka Jum'at (6/8/2021) pagi.
"Dari beberapa kejadian yang sudah ada di wilayah Bangka, kejadian tidak hanya satu ini, tapi ada yang lain," ujarnya.
Dalam hal ini, kata kapolres, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat apabila ada keluarga yang positif Covid-19, agar mengikuti prosedur pemerintah baik dari Dinas Kesehatan, rumah sakit maupun Satgas Covid-19.
"Sehingga tidak ada lagi warga yang melakukan penjemputan paksa terhadap pasien tersebut," tukasnya.
Dikatakan kapolres, seluruh pasien Covid-19 yang meninggalkan dunia, sebelum dimakamkam sudah terpenuhi SOP Covid-19, maupun pemandian dan pembungkusan jenazah sesuai dengan syariat, termasuk prosedur khusus bagi jenazah beragama Islam.
"Jadi tidak usah khawatir lagi, bagi warga tidak perlu lagi kejadian seperti di Nelayan yang telah dilakukan protokol Covid, telah dimandikan, dibongkar lagi," tegasnya.
Data pihaknya, kata Kapolres, beberapa kejadian pengambilan jenazah Covid-19 selama pandemi telah terjadi di Kabupaten Bangka, seperti di Rumah Sakit Depati Bahrin Sungailiat. Termasuk juga terjadi di Rumah Sakit Medika Stannia Sungailiat dan RSUP Ir. Soekarno.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait