JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita satu unit Villa mewah milik Hendry Lie, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah, Tbk tahun 2015-2022. Villa tersebut berada di Provinsi Bali.
Villa mewah senilai Rp20 miliar milik Hendry Lie yang disita Kejagung RI. Villa tersebut berada di Provinsi Bali. Foto: Istimewa.
Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penelusuran aset milik tersangka Hendry Lie.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kejagung berhasil menemukan 1 unit Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi, dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar.
"Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan persnya, Selasa (20/8/2024).
Selanjutnya, kata dia, tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap objek tesebut.
"Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," tuturnya.
Sejauh ini, 23 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah. Dimana, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Berikut Daftar Lengkap 23 Tersangka Kasus Mega Korupsi IUP PT Timah:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Supianto selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) periode Januari 2020 sampai Juni 2020.
- Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
23. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait