Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Muri Setiawan/ Irwan Setiawan
SPT, Plt Kadis ESDM Pemprov Babel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga IUP PT Timah. Foto: Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali menetapkan 1 orang tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun. 


SPT, Plt Kadis ESDM Pemprov Babel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga IUP PT Timah. Foto: Istimewa.

Satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode Januari 2020 sampai Juni 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penetapan satu tersangka baru dalam perkara itu, berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.

"Bersadasarkan keterangan para saksi, tim penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka, tersangka baru itu yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 hingga Juni 2020," kata Harli Siregar, Selasa (13/8/2024).

Selain menahan satu tersangka, kata Harli pihaknya hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu terhadap HS, ASQ, SPT.

"Sampai hari total saski yang diperiksa tim penyidik ada 195 orang saksi dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Harli menambahkan, dengan adanya penambahan satu tersangka baru ini, sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice yang sedang menjalani persidangan di PN Pangkalpinang, yakni Toni Tamsil alias Akhi. Akhi diketahui adalah adik kandung dari Tamron alias Aon. 

Lanjutnya, adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka SPT yaitu, bahwa pada tahun 2020, tersangka SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.

Selain itu kata Harli, selanjutnya tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020.

"Untuk, pasal yang disangkakan kepada tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.

"Selanjutnya, tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 s.d. 1 September 2024," ucap Harli Siregar.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network