Bawa Anwari, S.Ag yang berkesempatan menjadi pemateri kali ini menambahkan bahwa dalam pernikahan harus memperhatikan terkait wali dan saksi, mengingat banyak yang memanipulasi untuk wali nikah dan saksi.
"Saya mengimbau para audiens untuk melakukan pernikahan yang diakui secara agama dan negara, agar mendapat perlindungan hak untuk anak dan istri di kemudian hari," kata Anwari.
Lebih lanjut, selain daripada memenuhi program kerja divisi pendidikan dan acara sosialisasi kali ini adalah bertujuan untuk melakukan sosialisasi hukum yang efektif mengenai pernikahan dini dan perlindungan perempuan serta anak.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat teredukasi akan hak-hak mereka dan mampu mencegah terjadinya pernikahan dini terkhusus bagi masyarakat Desa Bentaian Jaya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait