PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Toni Tamsil kembali digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Rabu (10/7/2024).
Agenda sidang kelima kali ini adalah mendengarkan keterangan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana 3 orang menghadiri secara langsung yakni Jauhari alias Ajui, Edwin dan Faisal. Sementara 2 lainnya hadir secara daring, yakni Tamron alias Aon, dan Ahmad Albani.
Sidang dibuka oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto selaku Ketua Majelis Hakim, dan Warsono dan Dewi Sulistiarini selaku hakim anggota pada pukul 16.00 WIB.
Dalam persidangan, JPU mempertanyakan perihal handphone milik terdakwa Toni Tamsil yang rusak.
"Tanggal 24 Januari 2024, ada masalah apa?," kata JPU kepada Jauhari.
"Ada pemeriksaan dari kejaksaan tapi tidak tau masalah apa. Sekitar jam 10 Toni datang ke rumah saya. Dia nelpon dulu tanya kamu dimana? Di rumah. Saya mau ke rumah kamu. Dia pakai nomor HP Agung, anak buah di toko. Dia bilang lagi ada pemeriksaan di rumah saya, saya ke sini dulu, gak berani pulang, takut. 5 menit kemudian Toni datang. Bertemu di bagian belakang rumah, awalnya berdua, lalu datang Muhamad Faisal. Saya yang suruh datang Faisal, untuk ngobrol-ngobrol kawan ada masalah. Faisal datang jam 2. Jam 4 Edwin datang, kami (Jauhari dan Faisal) yang telpon," kata Jauhari.
Jauhari mengatakan, selama berada di rumahnya, terdakwa sempat 4 kali menerima sambungan telepon melalui HP milik saksi.
"Toni sempat angkat telpon dari Aling, Moi Moi, Tasmin kakaknya. Dan anaknya David nanya Papa dimana?," ujarnya.
Jauhari sendiri sempat melihat Toni membawa HP saat tiba di rumahnya. 30 menit setelah datang, Aling karyawan Tasmin menelpon ke HP Jauhari.
"Saat itu ada yang nelpon saya, saya kasih ke Toni. Nelpon menjauh. Ada juga iparnya nelpon, Moi Moi nelpon, HP dikasih ke Toni. Nelpon deket saya, yang saya tau dia bilang masih ada orang Kejaksaan di rumahnya, jarak dari rumah ke toko 1 km. David anaknya nelpon juga. Toni ngabarin papa lagi di rumah Ajui," katanya.
Tak lama berselang Tasmin kakak terdakwa menelpon Jauhari.
"Waktu abangnya Tasmin nelpon suruh pulang jam 6, Toni diantar bareng Faisal. Tasmin nelpon ke HP saya. HP Toni tertinggal di rumah, gak tau kondisinya mati apa hidup. Langsung pergi, HP ditinggal di meja. Lalu abangnya nelpon lagi suruh bubar," ujarnya.
Setelah Toni dan Faisal pergi, tinggallah Jauhari dan Edwin di rumah tersebut. Sampai ketika Tasmin meminta keduanya bubar, baru HP milik terdakwa dibawa oleh saksi Edwin.
"Jam 6.30 Edwin pulang, HP lalu dibawa Edwin, saya yang suruh, gak ada tujuan apa-apa, simpan aja. Bawa aja HP-nya, gitu aja. Kira-kira 30 menit setelah Toni pulang. HP pas itu ada di meja. Posisinya gelap, gak tau hidup apa mati," katanya.
Sementara saksi Edwin mengaku dirinya ditelpon oleh Faisal untuk datang ke kediamannya.
"Faisal nelpon, kamu dimana, saya di kebun. Kamu pulang dulu, masalahnya apa kata saya, kamu pulang dulu lah. Sekitar jam 4 sore. Pulang ke rumah. Dari kebun satu jam perjalanan. Naik motor ke rumah Jauhari, sudah ada orang bertiga. Tidak ngomong apa-apa. Kawan ada masalah kata Ajui (Jauhari), masalah apa, rumahnya digeledah. Lalu ditawari minum bir. Saya banyak bicara tentang kebun. Sering datang ke rumah Jauhari. Pulang setelah di suruh bubar," ujar Edwin.
Pas mau pulang lihat ada HP tergeletak di meja.
"Jauhari bilang, kamu lah yang bawa HP tu, iyalah, saya ambil. Saya bawa aja, gak mikir apa-apa. Saya taruh di motor, jalan gak mikir mau diapain HP itu," ujar Edwin.
Mendengar kesaksian Edwin yang menyatakan saksi tidak tau HP mau diapakan, JPU sempat sangsi dengan pernyataan tersebut.
"Jawaban saudara itu tidak masuk akal. Apakah ada disuruh Ajui agar tidak ditemukan penyidik?," tanya JPU kepada Edwin.
"Saya bawa pulang ke rumah. Taruh di laci motor sebelah kiri. Tancap gas langsung pulang. Melewati toko milik Toni. Lumayan kencang, jadi gak lihat rame-rame di toko, fokus jalan," tutur Edwin.
JPU lantas memperlihatkan kondisi HP terdakwa yang sudah rusak kepada Edwin.
"Bisa seperti ini kenapa?."
"Jatuh di jalan, saya pas tersadar ada bunyi celetak, saya sadar, lihat HP gak ada, saya berenti. Ada bunyi celetak, ada belasan meter. Sudah rusak. Saya motong mobil, setelah motong 2 mobil itulah jatuhnya. Mungkin dilindas mobil. Motong dari sebelah kiri mobil berderetan, sekaligus saya motongnya," kata Edwin.
JPU bertanya lagi terkait posisi mobil yang dilewati saksi tersebut.
"Posisi mobil yang melindas yang pertama atau kedua?," kata JPU.
"Saya tidak tau lagi, setelah belasan meter saya sadar HP jatuh, saya lihat tidak ada lagi di motor. Saya balik lagi. Mobil minibus, gak tau mobil apa," katanya.
Mendapati kondisi HP rusak, Edwin kemudian mengaku khawatir akan dimarahi Toni.
"Saya balik ke rumah. Takut dimarahi Toni, saya kantongi. Lalu saya dihubungi Jauhari, nanya HP dimana. Suruh balikin HP, dia lagi di rumah. Pas sampai di rumah saya, Jauhari nanya. Mana HP-nya, ini. Kog jadi begini, iya jatuh," katanya.
Jauhari sendiri mendatangi kediaman Edwin lantaran tak lama setelah pertemuan mereka berempat di rumahnya bubar, selang beberapa menit kemudian Toni datang bersama tim penyidik ke rumahnya, untuk mempertanyakan perihal HP.
"Toni bersama penyidik kembali datang ke rumah saya, mau cari HP. Saya disuruh telpon Edwin, gak diangkat. Lalu saya pergi ke rumah Edwin mau ambil HP. Pertama dia gak ada, saya cari gak ada, saya bel pertama gak diangkat, bel kedua baru diangkat. Kamu dimana, saya mau ambil HP. Saya di tempat sampah kata Edwin," tutur Jauhari.
"Jam 6.30 Edwin pulang bawa HP. 5 menit kemudian Toni dan penyidik datang. Minta saya ambil HP. Lalu saya me rumah Edwin, pas Edwin datang, saya bilang mau ambil HP ada penyidik di rumah. Mana HP-nya, ini. HP sudah rusak ada di tangan Edwin. Kalau gini kamu ikut aja ke rumah saya, kamu jelasin. Kami sendiri-sendiri datang ke rumah saya," kata Jauhari.
"Ketemu pak penyidik, diambil HP-nya," tutur Edwin menambahkan.
Sementara saksi Faisal yang mengantarkan Toni pulang dari rumah Jauhari mengaku saat perjalanan pulang terdakwa tidak ada bernicara apa-apa. Karena jaraknya dekat, rumah ke toko," kata Faisal.
"Ada gak saudara lihat HP yang rusak di toko?," tanya JPU.
"Tidak lihat di toko, setelah di BAP baru lihat," jawab Faisal.
Faisal menyebut dia datang sekitar pukul 14.00 WIB ke rumah Jauhari.
"Jam 2 atau jam 3 datang ke rumah Jauhari, setengah jam kemudian datang Edwin," ujarnya.
"Ada gak pada saat itu lihat Toni hapus WA?," ucap JPU.
"Tidak lihat. Cuma selintas lihat HP di depan Toni selintas pas di rumah Jauhari. Waktu saya antar dan tiba ke toko (terdakwa) sudah ramai, ada banyak orang menyebar," kata Faisal.
Jhohan Adi Ferdian, PH terdakwa Toni Tamsil. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.
Terkait kesaksian para saksi, Penasehat Hukum Terdakwa Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan, kehadiran para saksi yang dihadirkan JPU terkait persoalan HP milik terdakwa yang rusak.
"Keterangan Ajui dan Edwin tidak ada perintah merusak HP, tapi jatuh dan dilindas saat dibawa motor. Fakta persidangan seperti itu, tidak ada perintah dari terdakwa untuk merusak HP. Artinya klien kami tidak ada niatan untuk sengaja merusak HP itu seperti yang didakwakan," kata Jhohan.
Dia juga sempat mempertanyakan soal Berita Acara Pemeriksaan terhadap para saksi hari ini yang tidak dilampirkan oleh JPU pada berkas perkara.
"Pada 24 Januari dari jam 7 sampai sebelas malam, saksi Edwin dan Jauhari mengaku di BAP dan menandatanganinya, tapi BAP itu tidak dilampirkan di persidangan. Mengapa tidak ada BAP tanggal 24 itu?," ujarnya.
Terkait Tamron alias Aon yang tidak mau memberika kesaksian, hal itu kata Jhohan adalah hal yang wajar.
"Dalam KUHAP, saudara kandung, atau ada hubungan pernikahan boleh mau bersaksi atau tidak. Karena ada hubungan kakak beradik, dia keberatan. Karena ini permintaan JPU, dia hanya bersaksi tapi tidak disumpah," tuturnya.
Toni Tamsil sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.
Toni Tamsil adalah satu-satunya terdakwa dengan perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022.
Kasus korupsi ini sudah menjerat 22 orang tersangka termasuk diantaranya adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, crazy rich Helena Lim, pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie, serta Mantan Dirut PT Timah Reza Pahlevi.
Laporan Kejagung, kasus ini mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp300 triliun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait