Kasus 8 Ton Timah Ilegal, LSM TOPAN Minta Polda Babel Periksa Pihak Lain yang Terlibat

Muri Setiawan
Truk bermuatan ratusan kampil Pasir Timah Ilegal diamankan Polda Babel, sopir, kernet hingga pemilik ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Terkait kasus 8 ton timah ilegal, Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada kasus tersebut. Ketiganya adalah sopir truk, kernet dan pemilik pasir timah.

Sejumlah pihak ikut merespon perkembangan kasus ini, seperti yang diutarakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Perwakilan Bangka Belitung (Babel) Muhamad Zen.

Kata Zen, pihaknya masih menyangsikan jika perkara yang sudah berlalu dua hampir 2 bulan tersebut, hanya berakhir pada 3 orang tersangka saja. 

Zen mengatakan, hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, padahal dalam pemberitaan di media ada disebutkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam perkara ini. 

"Jika melihat pemberitaan di beberapa media beberapa waktu lalu, ada nama-nama yang diduga ikut terlibat," kata Muhamad Zen, Selasa (25/6/2024).

Zen mengatakan, tersebar kabar munculnya nama baru di kalangan masyarakat yang diduga berinisial YP dan JN kolektor di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Namun sayangnya, keduanya tak kunjung diperiksa pihak berwajib. 

"Jadi untuk itu, kami berharap agar pihak Polda Babel bisa memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network