Kasus 8 Ton Timah Ilegal, LSM TOPAN Minta Polda Babel Periksa Pihak Lain yang Terlibat

Muri Setiawan
Truk bermuatan ratusan kampil Pasir Timah Ilegal diamankan Polda Babel, sopir, kernet hingga pemilik ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa.

Dirreskrimsus, kata Djoko, mengatakan bahwa timah tersebut tidak dibawa ke mana-mana.

"Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, jika timah itu tidak dibawa ke mana-mana, namun, karena mereka tidak membawa surat-surat makanya kami tahan dan diproses," tuturnya.

Meski pengakuan para tersangka tidak membawa timah ke mana-mana, pihaknya akan terus menggalih informasi timah itu, mau dibawa kemana dan dari mana asalnya.

Disinggung adanya dugaan keterlibatan oknum Caleg terpilih dapil Bangka Selatan, Djoko menegaskan, kalau pihaknya belum melakukan penyelidikan sampai ke sana.

"Belum sampai ke sana, tapi kita tetap galih informasi-informasi timah mau di bawa ke mana siapa pemilik utamanya," katanya.

Sementara itu, disinggung terkait keberadaan barang bukti timah, dia menyampaikan masih disimpan di Mapolda Babel.

"Barang bukti masih di Polda, kan kita ada tempat penyimpanannya, nanti jika sudah masuk tahap 2 baru akan kita limpahkan semuanya," ujar Djoko.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network