JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keempat saksi berinisial PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa. RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM.
SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk. HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," katanya, Selasa (28/5/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait