JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017 - 2022, Erzaldi Rosman diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Erzaldi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
"4 orang saksi hari ini kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (27/5/2024).
Ketut mengatakan, mantan Gubernur Bangka Belitung itu diperiksa bersama 3 orang lainnya yang juga sebagai saksi.
"Mereka yakni HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk). HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait