Warga khawatir perjanjian tersebut tujuannya bukan membantu para petani, melainkan supaya bisa menguasai lahan warga yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) di desa tersebut.
Warga mendatangi Kantor Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, untuk menolak perjanjian perkebunan kelapa sawit. Foto: Istimewa.
"Status hutannya masih APL dan setelah digarap kemungkinan bisa dibuat surat, dari ini lah kecurigaan masyarakat antara pengusaha dengan kades dan BPD diduga sudah kong kalikong," ucap Safari, warga setempat, Rabu (22/5/2024).
"Di perjanjian antara kelompok tani dan pengusaha itu sudah jelas di surat pernyataan jika tidak mampu membayar hutang maka disita. Jadi hak milik pengusaha tadi, sekarang hutan itu masih dikerjakan menggunakan alat berat," ujar Safari kepada awak media.
Warga berharap permasalahan tersebut menjadi perhatian pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga ke Kabupaten, jangan sampai ada yang dirugikan dari kegiatan rencana perkebunan sawit itu.
"(Hasil pertemuan) tidak ada kejelasan kami, malah (masyarakat) diadu sama pengusaha dengan 30 orang dari kelompok (tani) itu. Ini harusnya segera diselesaikan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait