Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan atas teraangka Tamron alias A on serta sempat memeriksa dua pegawai bagian administrasi CV. MAL berkaitan dengan kasus korupsi pertimahan ini.
Selain melakukan penahanan, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan ini.
Terbaru, satu unit rumah mewah di kawasan Serpong milik tersangka Aon, juga disita pada Selasa, 14 Mei 2024.
“Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara nomor 7, Summarecon, Serpong, Banten,” kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait