BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNewa.id - Perusahaan pabrik kelapa sawit milik salah satu tersangka kasus korupsi komoditas timah, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh pekerjanya.
CV. Mutiara Alam Lestari melalui surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Manager HRD mengumumkan penghentian segala aktifitas perusahaan dan memberhentikan seluruh pekerja terhitung Jumat, 17 Mei 2024.
Surat Keputusan perusahaan atas penghentian seluruh aktifitasnya. Foto: Istimewa.
Menurut informasi yang didapat tim redaksi, CV. MAL yang beralamat di Jalan Arung Dalam RT.001-Arung Dalam, Koba, Bangka Tengah ini merupakan salah satu perusahaan milik Tamron alias Aon yang kini tengah menjalani proses hukum terkait skandal mega korupsi komoditas pertimahan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Didalam surat tertanggal 16 Mei 2024 ini disebutkan bahwa kondisi terkini perusahaan membuat manajemen menetapkan 4 poin keputusan yang pada intinya melakukan PHK terhadap seluruh karyawan pabrik. Belum diketahui pasti jumlah pegawai yang terdampak keputusan PHK massal ini.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan atas teraangka Tamron alias A on serta sempat memeriksa dua pegawai bagian administrasi CV. MAL berkaitan dengan kasus korupsi pertimahan ini.
Selain melakukan penahanan, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan ini.
Terbaru, satu unit rumah mewah di kawasan Serpong milik tersangka Aon, juga disita pada Selasa, 14 Mei 2024.
“Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara nomor 7, Summarecon, Serpong, Banten,” kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait