Tak Terima Rekannya Dibunuh, 3 Warga di Tempilang Keroyok JD Hingga Babak Belur

Muri Setiawan/ RR
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap RS di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini baik TR, JP dan DD sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat. 

"Saat ini kita klasifikasikan luka-luka (yang dialami JD) dulu, nanti yang bisa menjawab ini terkait jenis luka sedang atau luka berat itu dari dokter. Yang pasti 3 orang pengeroyokan Inisial TR, JD dan DD sudah kami lakukan penahanan orangnya," katanya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network