Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini baik TR, JP dan DD sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
"Saat ini kita klasifikasikan luka-luka (yang dialami JD) dulu, nanti yang bisa menjawab ini terkait jenis luka sedang atau luka berat itu dari dokter. Yang pasti 3 orang pengeroyokan Inisial TR, JD dan DD sudah kami lakukan penahanan orangnya," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait