Tak Terima Rekannya Dibunuh, 3 Warga di Tempilang Keroyok JD Hingga Babak Belur

Muri Setiawan/ RR
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap RS di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) mengamankan 3 orang warga Kecamatan Tempilang yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial JD (25). Insiden itu terjadi di Pantai Gelam, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Minggu (5/5/2024) kemarin. 

Adapun 3 orang tersebut diketahui berinisial TR (36), JP (24) dan DD (24).

Ketiganya diamankan polisi di kediamannya masing-masing tak berselang lama usai insiden pengeroyokan terjadi. 

Akibat pengeroyokan tersebut, JD mengalami luka di bagian mata dan saat ini diketahui masih menjalani perawatan secara intensif di RSUD Sejiran Setason Mentok.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan penyebab pengeroyokan dikarenakan ketiga pelaku kesal usai mengetahui informasi seorang rekannya berinisial RS mengalami luka serius akibat dianiaya oleh JD. 

"Ketiganya seketika emosi melihat rekannya (RS) diginiin. Mereka langsung kembali ke lokasi TKP di mana di sana masih ada saudara JD. Seketika saudara TR membanting saudara JD, kemudian ketiganya secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan ke saudara JD," ujarnya, Senin (6/5/2024). 

Peristiwa pengeroyokan ini lanjut Ecky Widi Prawira, merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang melibatkan JD dan RS. Yang mana RS kala itu berusaha melerai perkelahian antara JD dan seorang lelaki yang disebut dipicu karena sang lelaki sedang bersama dengan janda muda gebetannya. 

Nahas, RS justru harus meregang nyawa usai menerima pukulan dari JD yang mengakibatkan luka serius di bagian kepalanya. 

"Kami masih melakukan penyidikan terkait pengeroyokan yang dilakukan saudara TR, JD, dan DD kepada saudara JD. Yang mana saudara JD juga merupakan tersangka di kasus anirat dan menyebabkan meninggal dunia seorang pemuda berinisial RS," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini baik TR, JP dan DD sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat. 

"Saat ini kita klasifikasikan luka-luka (yang dialami JD) dulu, nanti yang bisa menjawab ini terkait jenis luka sedang atau luka berat itu dari dokter. Yang pasti 3 orang pengeroyokan Inisial TR, JD dan DD sudah kami lakukan penahanan orangnya," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network