PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kembali menetapkan 5 orang tersangka baru, dalam korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi. Foto: Istimewa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 - 2019.
BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 dan Definitif sampai dengan sekarang.
HL yang menjabat Beneficiary Owner PT TIN, disebut-sebut adalah Hendry Lie yang tak lain adalah bos Sriwijaya Air.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait