Dia mengatakan, peran tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan tersangka FL selaku Marketing PT TIN, turut serta dalam kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
"Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya," kata dia.
Tersangka dugaan korupsi IUP Timah ditahan Kejagung RI. Foto: Istimewa.
Sementara peran tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
"Bahwa penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Tersangka BN sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai dengan saat ini," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait