Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi di PT Krakatau Steel ke Kejagung

Muri Setiawan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Antara)

JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri BUMN Erick Thohir, kembali melakukan gebrakan terkait penegakan hukum di lembaga/instansi BUMN yang dipimpinnya. Kali ini, Erick melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek blast furnace atau peleburan tanur tinggi milik PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). 

Laporan itu disampaikan Erick kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Kabar tersebut disampaikan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim kepada Komisi VII DPR RI saat sesi rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/2/2022).  

"Arahan Menteri BUMN (Erick Thohir) juga untuk melihat apa penyebabnya dari sudut pandang hukum. Sehingga Kementerian BUMn juga melibatkan gedung bundar (Kejaksaan Agung)," ujar Silmy.  

Menurutnya, Erick meminta agar manajemen KRAS mengajukan informasi atau hal-hal yang dinilai memidahkan penyelidikan Kejagung untuk melihat perkata proyek blast furnace dari aspek hukum. Pasalnya, operasional blast furnace sudah dihentikan sejak 5 Desember 2019 lalu akibat ditemukan sejumlah masalah.  

Salah satu alasan penghentian karena pabrik tidak mampu menghasilkan baja dengan harga pasar yang kompetitif. Sementara, biaya operasionalnya tercatat tinggi. Tak hanya itu, proyek itupun sudah menyedot keuangan KRAS dengan nominal jumbo. 

"Kami selaku pimpinan di Krakatau Steel mempersiapkan dengan sebaik mungkin informasi atau hal-hal yang dibutuhkan Kejagung dalam hal proses penegakan hukum melihat potensi daripada hal-hal yang bisa dilihat daripada penyimpangan dari sisi hukum," ungkap Silmy.  

Saat ini Kejagung tengah memproses laporan yang diajukan Erick Thohir. Kabar terakhir, kata Silmy, ada temuan yang diperoleh pihak penegakkan hukum. Hanya saja dia belum membeberkan hasil temuan tersebut.  

"Saat ini sedang berlangsung, dan kabar yang kami terima akan ada kesimpulan dan langkah lanjut daripada yang didapatkan Kejagung," kata dia.  

Proyek blast furnace sejak sejak 2011 disebut sebagai proyek yang serba salah. Sebab bagaimanapun, proyek ini akan merugikan perusahaan senilai Rp1,3 triliun setiap tahunnya. Sedangkan jika dihentikan, maka perseroan akan kehilangan uang sekitar Rp10 triliun. 

Sejak proyek tersebut dimulai pada 2011 lalu, perusahaan sudah mengeluarkan anggaran sekitar USD714 juta dolar AS atau setara Rp10 triliun. Angka ini mengalami pembengkakan Rp3 triliun dari rencana semula yang hanya Rp7 triliun. 

Pada Juli 2019 lalu, mantan Komisaris Independen Krakatau Steel Roy Maningkas mencatat, permasalahan tersebut sudah disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Kementerian BUMN untuk di ambil jalan keluarnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network