JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri BUMN Erick Thohir, kembali melakukan gebrakan terkait penegakan hukum di lembaga/instansi BUMN yang dipimpinnya. Kali ini, Erick melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek blast furnace atau peleburan tanur tinggi milik PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Laporan itu disampaikan Erick kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Kabar tersebut disampaikan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim kepada Komisi VII DPR RI saat sesi rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/2/2022).
"Arahan Menteri BUMN (Erick Thohir) juga untuk melihat apa penyebabnya dari sudut pandang hukum. Sehingga Kementerian BUMn juga melibatkan gedung bundar (Kejaksaan Agung)," ujar Silmy.
Menurutnya, Erick meminta agar manajemen KRAS mengajukan informasi atau hal-hal yang dinilai memidahkan penyelidikan Kejagung untuk melihat perkata proyek blast furnace dari aspek hukum. Pasalnya, operasional blast furnace sudah dihentikan sejak 5 Desember 2019 lalu akibat ditemukan sejumlah masalah.
Salah satu alasan penghentian karena pabrik tidak mampu menghasilkan baja dengan harga pasar yang kompetitif. Sementara, biaya operasionalnya tercatat tinggi. Tak hanya itu, proyek itupun sudah menyedot keuangan KRAS dengan nominal jumbo.
"Kami selaku pimpinan di Krakatau Steel mempersiapkan dengan sebaik mungkin informasi atau hal-hal yang dibutuhkan Kejagung dalam hal proses penegakan hukum melihat potensi daripada hal-hal yang bisa dilihat daripada penyimpangan dari sisi hukum," ungkap Silmy.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait