JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 1 orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Tersangka ke-15 itu adalah seorang crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial HLN atau Helena Lim.
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial HLN atau Helena Lim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada IUP PT Timah Tbk. Foto: Istimewa/ Kejagung RI.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE.
Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HLN adalah sekira pada tahun 2018 - 2019, tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2024).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial HLN atau Helena Lim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada IUP PT Timah Tbk. Foto: Istimewa/ Kejagung RI.
“Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024,” kata Ketut.
Daftar 15 tersangka kasus dugaan tipikor tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022:
- SG alias AW, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MBG, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- BY, Mantan Komisaris CV VIP
- RI, Direktur Utama PT SBS
- TN, Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN
- AA, Manajer Operasional tambang CV VIP
- TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- RL, General Manager PT TIN
- SP, Direktur Utama PT RBT
- RA, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- ALW, Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
- HLN, Manajer PT QSE.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait