PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuka 8 titik posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap posko akan disiapkan petugas.
"Ada 8 posko pengaduan, tujuh di Kabupaten/kota dan 1 di kantor sini," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Bangka Belitung (Babel), Agus Affandi, Rabu (20/3/2024).
Agus menuturkan, semua posko berada di Disnaker kabupaten/kota. Agus meminta agar semua para pekerja dipersilakan untuk melakukan pengaduan di masing-masing posko di wilayahnya.
"Dengan adanya posko ini dipersilahkan para pekerja untuk melapor apabila permasalahan terkait THR belum dipenuhi," katanya.
Diketahui, ketentuan penerimaan THR tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.
THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk buruh harian lepas memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR adalah upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan wajib diberikan secara penuh.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait