PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat Rp.185 Milliar anggaran THR sudah dicairkan intuk pegawai. Pemberian THR dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Di Provinsi Bangka Belitung sendiri, sampai dengan tanggal 12 April 2023 pukul 09.00 WIB, THR yang telah dibayarkan kepada 46.356 penerima (Pusat dan Daerah) berjumlah Rp185.002.366.420 dengan rincian Rp53.006.590.153 dibayarkan kepada 18.423 penerima yang bersumber dari APBN, dan Rp131.995.776.267 dibayarkan kepada 27.933 penerima yang bersumber dari APBD.
Sedangkan untuk pensiunan, THR yang telah dibayarkan yakni kepada 10.678 penerima berjumlah Rp31.841.963.500.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait