Per Tanggal 12 April 2023 Pemerintah Telah Menyelesaikan Pembayaran THR Pegawai

Irwan Setiawan
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

Adapun kebijakan pemberian THR tahun 2023 secara umum sebagai berikut: 

Pertama, diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.  

Kedua, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga,tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

"Ketiga, Basis pembayaran THR tahun 2023 adalah penghasilan bulan Maret tahun 2023. Keempat, THR tahun 2023 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Satker dari masing-masing K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 4 April 2023 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network