PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penerimaan Pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sampai September 2023 mencapai Rp2,22 triliun, terealisasi 67,19 persen dari target Rp3,30 triliun dan kontraksi 12,89 persen (yoy).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Babel, Edih Mulyadi mengatakan, secara agregat terjadi penurunan untuk perpajakan, karena adanya penurunan harga komoditas serta adanya kebijakan khusus pada tahun lalu Penetapan Pajak Sukarela (PPS). Namun di tahun ini tidak ada lagi.
“Itu salah satu penyebab, ada beberapa penyebab lain termasuk harga komoditas yang turun sehingga terjadi agregat ada penurunan,” kata Edih, Senin (30/10/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait