Ketentuan Pembayaran THR Bagi Pekerja, Salah Satunya Tidak Boleh Dicicil

Irwan Setiawan
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Disnaker Provinsi Bangka Belitung Elius Gani ingatkan perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan  tentang pemberian THR bagi pekerja. Paling lama dibayar H-7 lebaran, dengan ketentuan tidak boleh dicicil. 

"Kami dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur juga bakal mengeluarkan surat edaran, pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan pada perusahaan-perusahaan," ujar Elius Gani, Rabu (20/3/2024). 

Elius Gani juga menjelaskan, sesuai ketentuan yang ada, pekerja atau yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. 

"Kemudian bagj pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bagi, 12 kali 1 bulan," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network