PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Disnaker Provinsi Bangka Belitung Elius Gani ingatkan perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR bagi pekerja. Paling lama dibayar H-7 lebaran, dengan ketentuan tidak boleh dicicil.
"Kami dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur juga bakal mengeluarkan surat edaran, pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan pada perusahaan-perusahaan," ujar Elius Gani, Rabu (20/3/2024).
Elius Gani juga menjelaskan, sesuai ketentuan yang ada, pekerja atau yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
"Kemudian bagj pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bagi, 12 kali 1 bulan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait