Menurut Elius Gani, terdapat beberapq sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Lebaran pada pekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut mulai dari denda, hingga pembekuaan perusahaan.
"Untuk perusahaan telat membayar, artinya tujuh hari sebelum tadi ada denda 5 persen, tapi ita lihat nanti kasus per kasus. Kalaupun ada yang melanggar aturan ini, nanti ada sanksi adminsitrasi, bisa teguran tertulis atau pembekuan perusahaan, tapi setelah ditindak lanjuti dengan ketetapan pengadilan hubungan industrial," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait