Ketentuan Pembayaran THR Bagi Pekerja, Salah Satunya Tidak Boleh Dicicil

Irwan Setiawan
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

Menurut Elius Gani, terdapat beberapq sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Lebaran pada pekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut mulai dari denda, hingga pembekuaan perusahaan. 

"Untuk perusahaan telat membayar, artinya tujuh hari sebelum tadi ada denda 5 persen, tapi ita lihat nanti kasus per kasus. Kalaupun ada yang melanggar aturan ini, nanti ada sanksi adminsitrasi, bisa teguran tertulis atau pembekuan perusahaan, tapi setelah ditindak lanjuti dengan ketetapan pengadilan hubungan industrial," ujarnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network