Untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR adalah upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan wajib diberikan secara penuh.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait