Diketahui, ketentuan penerimaan THR tahun ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.
THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Termasuk buruh harian lepas memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait