get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Menyangka dapat Hewan Kurban dari Perindo, Warga: Ini Surprise bagi Kami

Ketentuan Pembayaran THR Bagi Pekerja, Salah Satunya Tidak Boleh Dicicil

Kamis, 21 Maret 2024 | 17:38 WIB
header img
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Disnaker Provinsi Bangka Belitung Elius Gani ingatkan perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan  tentang pemberian THR bagi pekerja. Paling lama dibayar H-7 lebaran, dengan ketentuan tidak boleh dicicil. 

"Kami dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur juga bakal mengeluarkan surat edaran, pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan pada perusahaan-perusahaan," ujar Elius Gani, Rabu (20/3/2024). 

Elius Gani juga menjelaskan, sesuai ketentuan yang ada, pekerja atau yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. 

"Kemudian bagj pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bagi, 12 kali 1 bulan," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut