get app
inews
Aa Read Next : Tak Menyangka dapat Hewan Kurban dari Perindo, Warga: Ini Surprise bagi Kami

Ketentuan Pembayaran THR Bagi Pekerja, Salah Satunya Tidak Boleh Dicicil

Kamis, 21 Maret 2024 | 17:38 WIB
header img
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Foto: Istimewa

Menurut Elius Gani, terdapat beberapq sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Lebaran pada pekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut mulai dari denda, hingga pembekuaan perusahaan. 

"Untuk perusahaan telat membayar, artinya tujuh hari sebelum tadi ada denda 5 persen, tapi ita lihat nanti kasus per kasus. Kalaupun ada yang melanggar aturan ini, nanti ada sanksi adminsitrasi, bisa teguran tertulis atau pembekuan perusahaan, tapi setelah ditindak lanjuti dengan ketetapan pengadilan hubungan industrial," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut