Atas perbuatannya, Nagen yang diketahui sebagai koordinator sekaligus memberi perintah 3 unit PIP beroperasi malam hari, ditetapkan tersangka dan di jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Iptu Yudi mengatakan, pihaknya tidak berhenti sampai pada tersangka Regen, setelah ini akan dikembangkan ke pihak perusahaan yakni CV. Torabika dan CV. VBS yang merupakan pemilik SPK pada IUP Perairan Belo Laut.
"Kami akan memproses saudara Nagen dan akan dilakukan penahanan dan selanjutnya pengembangan kembali terhadap perkara ini. Sejauh mana peran dari masing-masing," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait