Satu Orang Ditetapkan Tersangka dari Tambang Timah Ilegal Belo Laut

Oma Kisma
Tersangka atas nama Nagen saat dilakukan pemeriksaan di Mako Polairud Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Atas perbuatannya, Nagen yang diketahui sebagai koordinator sekaligus memberi perintah 3 unit PIP beroperasi malam hari, ditetapkan tersangka dan di jerat dengan  Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Iptu Yudi mengatakan, pihaknya tidak berhenti sampai pada tersangka Regen, setelah ini akan dikembangkan ke pihak perusahaan yakni CV. Torabika dan CV. VBS yang merupakan pemilik SPK pada IUP Perairan Belo Laut. 

"Kami akan memproses saudara Nagen dan akan dilakukan penahanan dan selanjutnya pengembangan kembali terhadap perkara ini. Sejauh mana peran dari masing-masing," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network