Satu Orang Ditetapkan Tersangka dari Tambang Timah Ilegal Belo Laut

Oma Kisma
Tersangka atas nama Nagen saat dilakukan pemeriksaan di Mako Polairud Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Gabungan TNI-Polri  mengamankan sebanyak 11 orang penambang dan 3 unit Ponton Isap Produksi (PIP) dari perairan Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada, Kamis (14/3/2024) kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksaan dari beberapa pihak, Satpolairud Polres Bangka Barat menetapkan satu orang atas nama Nagen, sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin yang beroperasi pada malam hari.

"Benar kami ada mengamankan 3 unit PIP yang beroperasi di perairan Belo Laut dan ada 11 orang pekerja, mereka dikuasai dan dikoordinasikan oleh satu orang pengurus bernama Nagen," kata Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, pada Jumat (15/3/2023) siang.

Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Iptu Yudi para penambang ini sudah beraktivitas selama sepekan, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.

"Hasil pemeriksaan mereka memang masuk IUP dan menjadi mitra perusahaan. Namun mereka bekerja pada malam hari dan hasilnya tidak disetorkan ke pihak PT. Timah, ini yang kami kemarin klarifikasi dan kami minta pengecekan ke PT. Timah," ucapnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network