BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah meminta kepada pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kabupaten Bangka Tengah dapat mematuhinoeraturan jam malam yang telah di keluarkan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah selama bulan Ramadhan. Selain THM, tempat hiburan lainya, rumah makan, restoran dan sejenisnya juga turut di atur selama bulan Ramadhan.
"Sesuai Surat Edaran (SE) yang kami terima dari Bupati Bangka Tengah, kami selaku Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah langsung menindak lanjuti SE tersebut untuk melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pemilik usaha, seperti halnya sosialisasi dan himbauan yang kami lakukan hari ini di Kecamatan Pangkalan Baru," ujarnya Roy, kamis (14/03/2024).
Tidak hanya di Kecamatan Pangkalan Baru saja, namun sebelumnya Satpol PP Bangka Tengah juga sebelumnya telah memberi sosialisasi dan himbaun kepada para pengusaha tempat hiburan, restoran, warung makan dan sejenisnya terkait SE Bupati Bangka Tengah tersebut.
"Dalam sosialisasi dan himbauan tersebut kami meminta kepada para pemilik untuk dapat mematuhi SE Bupati Bangka Tengah Terkait aturan jam operasi dan teknis penutupan atau penggunaan tabir bagi pemilik tempat usaha makanan yang beroperasi disiang hari atau selama bulan puasa," ujar Roy.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait