PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Sejauh ini sudah 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari mantan pejabat PT. Timah hingga para pengusaha.
"Total tersangka dalam perkara ini berjumlah 11 orang tersangka (termasuk perkara Obstruction of Justice Tersangka TT)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (19/2/2024).
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung RI saat ini sudah melakukan penahahan terhadap 11 tersangka, termasuk RL General Manager PT TINS yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka RL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 - 9 Maret 2024," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka RL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari kasus tersebut, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun lebih).
Berikut rinciannya 11 tersangka kasus korupsi tata niaga timah:
1. TT disangkakan karena menghalangi atau merintangi penyidikan perkara atau obstruction of justice
2. Achmad Albani (AA) adalah Manager operasional tambang CV VIP
3.Tamron (TN) alias Aon selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
4. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
5. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
7. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
8. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
9. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
10. RI selaku Direktur Utama PT SBS
11. RL, General Manager PT TIN
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait